Kamis, 05 April 2012

CATATAN ADMINISTRASI APA YANG HARUS DISIAPKAN SEORANG GURU

Administrasi Guru, yang menyertainya dalam melakukan proses kegiatan belajar mengajar (KBM), antara lain terdiri dari:
  • Silabus yang menjadi target pencapaian kurikulum yang harus Guru lakukan.
  • Kalender Akademik, yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan jumlah jam dan tatap muka dalam melakukan KBM.
  • Program Tahunan, yaitu bagaimana seorang Guru dapat mengatur waktu schedule pembelajaran dalam satu tahun penuh.
  • Program Semester, yaitu bagaimana Guru dalam satu semester mengatur materi pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) agar tidak terjadi tumpang tindih.
  • Agenda Guru, yaitu buku catatan  Guru yang berisi tentang hal-hal kejadian selama proses KBM berlangsung yang dianggap penting untuk menjadi perhatian.
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yaitu bagaimana seorang Guru harus mempersiapkan materi pembelajaran yang sesuai dengan silabus yang berlaku untuk disampaikan pada peserta didik, sehingga baik dari sisi materi, waktu dan tatap muka yang diperlukan dapat sesuai dengan target pencapaian kurikulum.
  • Buku Absensi Siswa, Guru harus memiliki buku absensi sendiri agar dapat mendeteksi seluruh siswanya dan dapat mengetahui secara jelas bagaimana materi pembelajaran yang diberikan telah diterima oleh seluruh siswa.
  • Buku Nilai, tentunya materi yang telah diajarkan perlu dievaluasi pada momen yang dianggap tepat, bagaimana kemampuan daya serap peserta didik tentang materi yang telah diajarkan, dan dapat juga digunakan sebagai bahan feedback bagi Guru yang bersangkutan tentang sistem pembelajaran yang telah dilaksanakan selama ini, untuk dilakukan perubahan kearah yang lebih baik.

Bagaimana seorang Guru yang telah mempersiapkan Administrasi keguruannya, hasil pekerjaannya masih tetap saja harus di validasi oleh pihak Kepala Sekolah dan atau Pengawas tentang apa yang telah dibuatnya. Wow…..!!!

Selain kewajiban penyiapan Administrasi Guru, seorang Guru dituntut juga untuk dapat memahami dan mengerti tentang UUD, UU, Kepmen, Permen, Pergub, Perda yang mengatur jabatan profesi seorang Guru.

Tuntutan lain, agar Guru harus secara terus menerus mengembangkan kompetensi keahlian dan atau pendidikannya mulai dari S-1 ke S-2 dan S-3 dan kalau perlu berubah jadi Guru Besar alias Profesor
Amazing….. harapan Negara pada seorang Guru, walaupun dengan segala keterbatasan yang dimilikinya, ia masih tetap setia pada profesi yang menjadi panggilan jiwanya untuk memajukan anak bangsa.


PANTASLAH KIRANYA GURU DIJULUKI PAHLAWAN TANPA TANDA JASA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar