Sebagian teman sesama umar bakrie ada yang tidak percaya, bahwa anak yang akan mau masuk SD harus melalui serangkaian test, seperti: Psikotest, Membaca, Menulis, Berhitung, Menggambar dan Bahasa Inggris (6 komponen test). Perdebatan sasama umar bakrie semakin sengit saja, karena sebagian berpendapat perlakuan tersebut tidak patut. Betapa sulitnya anak mau masuk SD padahal pemerintah mencanangkan Wajar Dikdas 9 Tahun, kemauan anak untuk belajarnya tinggi tapi terkendala dengan test yang diberlakukan. Kita patut acungi jempol bagi SD yang memberlakukan sistem penerimaan siswa barunya model demikian, terlepas dari bijak atau tidak sekolah memberlakukan test, semoga saja sekolah tersebut dapat konsisten dan konsekuen dapat mencetak siswa terbaik yang memiliki penguasaan kompetensi yang dapat dibanggakan, jangan sampai sekolah berbuat curang saat menghadapi UN karena ada keinginan salah satu pihak yang berkepentingan dengan kedudukan dia sebagai pejabat.
Sistem pembelajaran jarak jauh ini ditujukan bagi kepentingan penggalian materi diklat berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan kompetensi siswa melalui pembelajaran mandiri/Self Acces Study. Terutama sekali bagi mereka yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Sabtu, 14 April 2012
Kamis, 12 April 2012
SEBAIKNYA KITA TAHU ATURAN MAIN BAGAIMANA PESERTA DIDIK DINYATAKAN LULUS DARI SEKOLAH
Menentukan nasib peserta didik lulus atau tidak haruslah memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL, sehingga tidak ada unsur lain-lain yang dapat mempengaruhi kelulusan seseorang, tetapi benar-benar ditentukan oleh KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL.
Rabu, 11 April 2012
UMAR BAKRIE nDESO HANYA MENGINGATKAN SAJA TENTANG UUD, UU DAN PERMEN BIDANG PENDIDIKAN YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN KITA SEBAGAI GURU
BAGAIMANA PEMERINTAH MENGATUR SISTEM PENDIDIKAN
UUD 1945 (versi Amendemen)
Pasal 31, ayat 3
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 31, ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
UNDANG-UNDANG
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Langganan:
Postingan (Atom)