BAGAIMANA PEMERINTAH MENGATUR SISTEM PENDIDIKAN
UUD 1945 (versi Amendemen)
Pasal 31, ayat 3
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 31, ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”
UNDANG-UNDANG
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar