Rabu, 11 April 2012

UMAR BAKRIE nDESO HANYA MENGINGATKAN SAJA TENTANG UUD, UU DAN PERMEN BIDANG PENDIDIKAN YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN KITA SEBAGAI GURU


BAGAIMANA PEMERINTAH MENGATUR SISTEM PENDIDIKAN

UUD 1945 (versi Amendemen)
Pasal 31, ayat 3
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 31, ayat 5
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”


UNDANG-UNDANG

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar